KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kawasan Perumahan Taman Dayu, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi, Senin (10/2/2020). Diduga ada salah satu rumah yang digunakan sebagai pabrik meracik sabu yang akan diedarkan.
Pantauan klikjatim.com di lapangan, tampak beberapa mobil petugas kepolisian keluar masuk lokasi perumahan Residance Taman Dayu. Kabarnya, telah dua hari polisi melakukan penyelidikan dugaan rumah yang digunakan meracik sabu tersebut.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
“Sudah dua hari petugas (polisi) ke sini. Informasinya ada penggerebekan pembuatan sabu,” kata seorang security perumahan yang enggan disebutkan namanya.
[irp]
Baca juga: Tiga Begal Sadis Yang Tewaskan Korban Dibekuk Resmob Polres Pasuruan
[irp]
Ketika ditanya lebih lanjut, security perumahan itu tidak mengetahui lebih detail terkait penggerebekan yang dilakukan polisi.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari kepolisian, dua orang berhasil diamankan saat penggerebekan. Salah satu tersangka merupakan pengurus Lembaga swadaya masyarakat (LSM). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan dasar pembuatan sabu seberat 1,5 kilogram dan sabu yang sudah jadi seberat 0,5 gram.
Terpisah, Humas Polres Pasuruan AKP Hardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik sabu di kawasan Residence Perumahan Taman Dayu. "Ini masih dikembangkan oleh petugas," katanya singkat, saat dikonfirmasi. (dik/mkr)
Editor : Redaksi