Suami Jual Istri Rp 50 Ribu, Pelanggan Temannya Sendiri Agar Bisa Threesome

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Moch Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjual istrinya sendiri seharga Rp 50 ribu. Harga itu dikenakan setiap sekali kencan.

Berhubungan badan dengan cara threesome atau hubungan badan tiga orang ini telah beberapa kali dilakukan tersangka. Semua yang diajak ‘main’ bersama istri tersangka adalah temannya sendiri.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

“Nah, setelah mereka berhubungan badan, tersangka meminta imbalan kepada temannya Rp 50 ribu,” kata Kapolresta Pasuruan AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).

[irp]

Dijelaskan, ide melakukan hubungan seks threesome berawal dari keluhan sang istri kepada tersangka. Namun istri tersangka yang akhirnya merasa dieksploitasi (dimanfaatkan, red) langsung marah dan membawa kasus ini ke polisi.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

“Setelah mengetahui akhirnya istri korban melaporkan kepada polisi,” kata Kapolres.

Tersangka mengaku nekat memberikan tarif pelayanan yang diberikan istrinya lantaran sedang terlilit hutang.

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Korban yang tidak lain istrinya sendiri melaporkan kepada Polresta Pasuruan awal Februari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, tak butuh lama polisi berhasil meringkus tersangka. Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi teman tersangka yang diajak threesome.

“Ada empat saksi yang kami periksa. Dan ke empatnya mengakui perbuatan tersangka. Kami masih mendalami lagi kemungkinan istri dijual kepada pelanggan lainnya,” tutup AKBP Donny. (dik/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru