KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik mengapresiasi kepatuhan desa-desa yang sudah lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Apresiasi dalam bentuk piagam penghargaan ini antara lain diberikan kepada ada enam desa di wilayah Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Yaitu Desa Gunungteguh, Dekatagung, Pudakitbarat, Pudakittimur, Lebak dan Suwari.
[irp]
“PBB ini sangat dibutuhkan dalam membiayai pembangunan,” ucap Kepala DPMD Gresik, Malahatul Fardah saat membuka acara peningkatan kapasitas Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang juga ada pemberian penghargaan bertempat di salah satu hotel Gresik.
Camat Sangkapura, M Syamsul Arifin menambahkan wujud apresiasi yang diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan buket (bunga). “Dan khusus tiga desa yang lunas pertama diberi penghargaan berupa emas seberat 0,1 gram,” ungkapnya, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Pemkab Gresik Diminta Percepat Sertifikasi Aset untuk Cegah Penguasaan oleh Pihak Lain
Tujuan pemberian penghargaan agar desa semakin termotivasi untuk segera mempercepat pelunasan PBB. Apalagi Bulan Panutan (Pelunasan PBB) tingkat Kabupaten Gresik akan dilaksanakan pada 25 November 2021. “Jadi masih ada kesempatan bagi para kepala desa untuk berupaya mendorong warga melunasi PBB,” ujarnya.
Kepala Desa (Kades) Gunungteguh, Abdul Haris mengatakan, penghargaan ini sebagai rasa syukur kepada Allah SWT. Pihaknya pun menyampaikan rasa terima kasih kepada warganya atas kerjasama, ketaatan dan disiplin dalam membayar PBB rutin setiap tahun.
Baca juga: Bupati Yani dan Wamen Transmigrasi Viva Lepas Ekspor Rajungan Gresik
“Penghargaan ini adalah pelecut untuk tetap semangat memperbaiki kekurangan-kekurangan dan melestarikan kebaikan. Bagi saya yang berprestasi dan sejatinya yang mendapat penghargaan adalah perangkat desa dan warga desa Gunungteguh,” paparnya dengan nada rendah dan santun. (nul)
Editor : Redaksi