KLIKJATIM.Com | Madiun - Aksi Kentrung (32), selama 5 bulan mengedarkan narkoba akhirnya terungkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Madiun. Pengangguran itu ditangkap di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu.
[irp]
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Trotoar Madiun, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik. Kemudian menaruh suatu barang, yang tak lama kemudian orang lain datang untuk mengambilnya.
"Dari situ diamati oleh anggota. Dan memang benar yang diedarkan adalah narkoba," jelas Dewa.
Saat ditangkap, pelaku membawa berbagai jenis narkoba. Yakni ekstasi, sabu dan ganja.
Untuk ekstasi ditemukan ada 47 butir yang dibagi menjadi 5 klip. Sabu-nya seberat 59.38 gram dibagi menjadi 26 paket dan ganja seberat 588.26 gram dibagi menjadi 4 paket.
"Jadi memang dibagi per paket. Kemungkinan besar juga dipecah lagi karena ada yang satu paketnya juga besar isinya," terangnya.
Menurutnya, pelaku adalah pengedar. Hal itu dilihat dari barang bukti yang dibawa oleh pelaku. Adapun barang bukti ini disembunyikannya di dalam jok sepeda motor.
Baca juga: Satreskoba Polres Pamekasan Bekuk 3 Pengedar Ekstasi Sita 44 Butir
Untuk jaringannya, Dewa menjelaskan belum bisa menyampaikan sekarang. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman lagi, termasuk menunggu keterangan lebih lanjut dari pelaku.
"Apakah itu nanti jaringan lapas atau jaringan lain pasti akan ketahuan. Sementara masih kami selidiki dulu," tegasnya.
Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU/35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara di atas 15 tahun," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad