5 Bulan Jadi Pengedar, Kentrung Asal Tawangrejo Dicokok Polisi Madiun

klikjatim.com
Tersangka Kentrung diamankan Polres Kota Madiun. (ist)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Aksi Kentrung (32), selama 5 bulan mengedarkan narkoba akhirnya terungkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Madiun. Pengangguran itu ditangkap di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu. 

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat konferensi pers, Senin (8/11/2021). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik. Kemudian menaruh suatu barang, yang tak lama kemudian orang lain datang untuk mengambilnya. 

"Dari situ diamati oleh anggota. Dan memang benar yang diedarkan adalah narkoba," jelas Dewa. 

Saat ditangkap, pelaku membawa berbagai jenis narkoba. Yakni ekstasi, sabu dan ganja.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Untuk ekstasi ditemukan ada 47 butir yang dibagi menjadi 5 klip. Sabu-nya seberat 59.38 gram dibagi menjadi 26 paket dan ganja seberat 588.26 gram dibagi menjadi 4 paket. 

"Jadi memang dibagi per paket. Kemungkinan besar juga dipecah lagi karena ada yang satu paketnya juga besar isinya," terangnya. 

Menurutnya, pelaku adalah pengedar. Hal itu dilihat dari barang bukti yang dibawa oleh pelaku. Adapun barang bukti ini disembunyikannya di dalam jok sepeda motor. 

Baca juga: Polres Magetan Amanakan 11 Tersangka Kasus Narkoba

Untuk jaringannya, Dewa menjelaskan belum bisa menyampaikan sekarang. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman lagi, termasuk menunggu keterangan lebih lanjut dari pelaku.

"Apakah itu nanti jaringan lapas atau jaringan lain pasti akan ketahuan. Sementara masih kami selidiki dulu," tegasnya. 

Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1)  UU/35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara di atas 15 tahun," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru