KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro sedikit memanas. Satu di antara tiga calon kades diloloskan panitia pelaksana meski tanpa ada bukti legalisir ijazah.
Calon kades yang diloloskan panitia itu bernama Lasirin, berusia 66 tahun. Latar belakang Lasirin, berdasarkan data yang diperoleh dari panitia pilkades, dia merupakan pensiunan.
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
[irp]
Ketua Panitia Pilkades Sedah Kidul, Suliman membenarkan jika calon kades atas nama Lasirin tidak menyertakan legalisir ijazah. Suliman beralasan jika ada perubahan sekolah asal calon kades. Dari yang sebelumnya sekolah teknik (ST) saat ini berubah menjadi SMP 2 Padangan.
"Memang benar calon kades atas nama Lasirin tidak ada legalisir ijazahnya. Tapi ada surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal calon," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait netralitas panitia sebagai penyelenggara, Suliman enggan menjelaskan. Suliman memilih menghindar dari awak media yang mencoba menanyakan proses pengurusan legalisir yang beralih menjadi surat keterangan. Sebab, kabarnya panitia yang menguruskan surat salah satu calon kades tersebut.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
Terpisah, dua calon kades lainnya, yakni Mochamad Choirul Huda dan Reni Meinina Wahyunita menyayangkan sikap panitia pilkades yang dianggapnya tidak netral. Untuk itu kedua calon menuntuk panitia membuat berita acara terkait penggantian legalisir ijazah menjadi surat keterangan lulus.
[irp]
"Dalam persyaratan sudah jelas, tapi panitia masih meloloskan yang bersangkutan," kata Calon Kades Muhammad Choirul Huda.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Super Flu, Dinkes Bojonegoro Anjurkan Warga Lakukan Vaksinasi Influenza
Huda menambahkan, panitia juga diminta membuat berita acara atau surat pernyataan bertanggung jawab secara administratif maupun meteri jika ada tidak dilantiknya calon setelah diumumkan pemenangnya. Sebab, lanjut Huda, ada aturan yang diciderai panitia yang dikhawatirkan berdampak tidak bisa dilantiknya calon kades terpilih.
"Jika panitia tidak bisa memenuhi tuntutan kami sebagai calon, kami (Huda dan Reni) sebagai calon kades memilih untuk tidak melanjutkan tahapan pilkades di Sedah Kidul," tegas dia.
Sekedar diketahui, Kabupaten Bojonegoro menggelar pilkades serantak pada 19 Februari mendatang. Kamis (6/2/2020) kemarin dilakukan penetapan calon kades serentak. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah