KLIKJATIM.Com | Surabaya - PWNU Jatim memutuskan uang kripto atau cryptocurrency haram. Salah satu alasannya, yakni uang kripto tidak memiliki bentuk fisik.
[irp]
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
"Cryptocurrency tidak memenuhi sesuatu yang layak untuk dijual. Di mana sesuatu yang layak dijual harus memenuhi persyaratan sil'ah atau hukum jual beli barang," ujar Ketua LBM PWNU Jatim Ahmad Asyhar Sofwan, Selasa (2/11/2021).
Ia menjelaskan, kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi trading ataupun saham. Pasalnya, saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
"Penyebab naik turunnya saham sudah jelas. Yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut. Tentu ini berbeda dengan cryptocurrency di mana bentuk fisiknya tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
Ia membeberkan, ada 7 syarat suatu hal bisa menjadi nilai tukar, yakni barang itu harus suci. "Misalnya warna hitam yang menempel di kamera. Nggak bisa dijual warna hitamnya aja, tapi harus dengan kameranya," bebernya.
Selanjutnya, yakni bisa dimanfaatkan pemberi secara sah dengan pemanfaatan yang sebanding dan sejalan. Syarat ketiga, bisa diserah terima secara khisi atau lisan. "Kemudian pihak yang berakad bisa menguasai akad tersebut. Alat tukar harus diketahui oleh kedua belah pihak Secara fisik dan karakteristik," tegasnya.
Kemudian, kedua belah pihak yang bertransaksi bisa selamat dari akad riba. Alat tukar ini harus aman dari kerusakan sampai di tangan pembeli. Menurut LBM PWNU Jatim, cryptocurrency tidak memenuhi seluruh syarat sil'ah.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH
"Kesimpulannya jual beli dengan cryptocurrency tidak diperkenankan karena secara fisik tidak ada. Hukumnya tidak diperkenankan," ujar dia.
Lebih lanjut disampaikan, selain tidak memenuhi hukum sil'ah, cryptocurrency juga dinilai menabrak UU no 17. Karena itu, jika dilegalkan menjadi uang, maka akan merusak dan mengancam kedaulatan. "Ini mengancam jadi mata uang bahkan global. Makaya gaboleh. Kripto kemudian ditarik jadi komoditi? Harus nyata bentuk fisiknya," tandasnya.(mkr)
Editor : Redaksi