Truk Muatan Galian C dan Batubara Tanpa Penutup di Gresik Bebas Melintas

klikjatim.com
Sebuah truk muatan galian C tanpa penutup melintas di Jalan Raya Bungah saat jam terlarang. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik--Meski telah diberikan larangan, sejumlah truk muatan galian C dan batubara masih nekat melintas tanpa penutup. Selain itu, ada juga truk yang melintas di jam terlarang.

Pantauan klikjatim.com, Rabu (5/2/2020) sore, sekitar pukul 17.00 WIB sejumlah truk muatan galian C tampak melintas di Jalan Raya Bungah dan Manyar. Padahal, di jam tersebut truk muatan galian C dan batubara masih dilarang melintas.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Pengguna jalan Muhammad Azhar sangat mengkhawatirkan truk muatan tanpa penutup. Dia khawatir muatan akan tumpah di jalan.

"Kalau di belakang truk muatan tanpa penutup ya harus jaga jarak, hati-hati," katanya, Kamis (6/2/2020).

[irp]

Menurut Azhar, setiap hari ada truk muatan melintas bebas tanpa penutup. Terkadang ada muatan galian C yang tercecer di jalan.

"Kalau sampai mengenai pengendara siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sunaryo, warga lainnya juga merasa terganggu dengan truk muatan tanpa penutup. Menurutnya, matanya sering kelilipan debu yang ditimbulkan muatan truk.

"Apalagi kalau nyetir truk itu dengan kecepatan tinggi," kata dia.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Muhammad Amri mengatakan, berdasarkan surat edaran himbauan dari Dinas Perhubungan Gresik No.551/40/437.55/2020 terkait jam operasional angkutan barang galian C dan batubara, disepakati bersama jika truk harus menggunakan penutup atau terpal saat melintas.

[irp]

"Kami hampir setiap hari teman-teman petugas ke lapangan memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar," katanya.

Dia juga menyadari, jika di wilayah utara banyak truk muatan galian C dan batubara melintas tanpa penutup. Namun, pihaknya hanya berwenang memberikan himbauan. Sementara untuk tindakan merupakan wewenang kepolisian.

"Kami menyadari ada banyak laporan dan temuan di lapangan adanya truk melintas. Tapi kami tidak bisa menindak, hanya hinbauan dan informasi saja," jelas dia.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Amri mengatakan, secepatnya akan mengadakan operasi gabungan bersama kepolisin dan denpom (datasemen polisi militer). Dengan operasi gabungan, pihaknya bisa melakukan penindakan.

"Nanti akan kami jadwalkan. Setiap bulan kami juga ada operasi gabungan," ujarnya.

Berdasarkan surat edaran, truk muatan barang galian C dan batubara juga dilarang melintan di jam tertentu. Yakni, pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Karena di jam tersebut banyak aktifitas masyarakat, dikhawatirkan akan mengganggu. Selain jam tersebut diperbolehkan melintas, tapi tetap dengan menggunakan penutup," pungkas Amri. (iz/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru