KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap DA (24) Mahasiswa asal kecamatan Rejotangan Tulungagung, pada Kamis (28/10/2021) yang lalu.
[irp]Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
DA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung,AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, tersanka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan barang jaminan fidusia dari salah satu perusahaan di Tulungagung.
"Tersangka kita amankan Kamis (28/10) kemarin, dirumahnya," ujarnya pada Sabtu (30/10).
Nenny menjelaskan, tersangka awalnya membeli sepeda motor matic dengan harga di kisaran Rp 30 juta, dengan sistem pembayaran angsuran.
Namun sejak 5 bulan terakhir, tersangka sudah tidak mengangsur lagi.
"Tersangka ini kita amankan karena diduga melakukan penggelapan, barang jaminan fidusia," ucapnya.
Setelah dilakukan pendalaman,rupanya tersangka berupaya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temanya di Madura.
"Jadi tersangka sudah 5 kali menunggak pembayaran cicilannya, kemudian sudah ditagih tapi tidak merespon," ungkapnya.
Nenny menyebut, Tersangka membeli sepeda motor tersebut pada Mei 2020, kemudian cicilan macet sejak 5 bulan terakhir.
Pihak bank sebenarnya telah berupaya memberikan peringatan dan mengirimkan 3 kali somasi kepada tersangka,namun hal tersebut tidak direspon.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 36 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (rtn)
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Baca juga: Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional
Editor : Iman