Turun ke Bawah, Anggota DPRD Gresik Sosialisasikan Perda

klikjatim.com
Anggota DPRD Gresik, Taufiqul Umam saat memberikan sosialisasi perda kepada masyarakat. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat. Kegiatan bertajuk 'Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap IV Tahun 2021’ ini dilakukan oleh semua anggota DPRD Gresik.

[irp]

Baca juga: Rencana E-Voting Pilkades 2026, DPRD Minta Simulasi dan Audit Independen Sistem

Salah satunya Anggota DPRD Gresik, Taufiqul Umam. Politisi Partai Gerindra ini mensosialisasikan dua perda yang telah disahkan sebelumnya.

Kedua perda yang menjadi bahan sosialisasinya adalah Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro, dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Taufiq menjelaskan bahwa maksud terbitnya Perda/17/2020 Tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro untuk membantu para pengusaha kecil di Gresik agar berkembang dan lebih maju. Yaitu dengan memberikan bantuan permodalan sebagai bagian dari usaha penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif kepada usaha mikro dalam mengembangkan usahanya.

"Penjelasan ini tersirat di dalam BAB II Pasal 2 Perda/17/2020," kata Taufiq saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah daerah pemilihan (dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Dukun, Ujungpangkah, dan Panceng.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Lebih jauh lagi terkait tujuan pemberian kredit lunak bagi usaha mikro untuk membantu dalam mengembangkan usaha atau meningkatkan pendapatan; memperluas kemampuan dan kegiatan usaha mikro yang memiliki kompetensi dapat bersaing secara kompetitif usaha; memperjelas proses atau mekanisme penyaluran dan pengelolaan pinjaman modal kredit lunak; dan beberapa poin yang lainnya.

“Keunggalan kredit lunak yang diberikan adalah bunganya kecil,” tambahnya.

Selain Perda/17/2020, Taufiq juga menerangkan tentang Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Baca juga: Prioritaskan Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Gresik Siapkan Penanganan Bertahap

“Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai ini sangat diperlukan dalam rangka mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk atau kemasan plastik sekali pakai,” ungkapnya.

Juga bertujuan untuk mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk atau kemasan plastik sekali pakai; menekan laju timbulan sampah plastik yang menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup; serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik untuk mengurangi penggunaan produk atau kemasan plastik sekali pakai melalui strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Di dalam Perda/3/2021 ini juga ada penjelasan tentang penetapan kawasan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP) berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan. "Antara lainnya pusat perbelanjaan, pertokoan atau retail atau toko modern atau perhotelan atau restoran, pasar, kantor pemerintahan, kantor atau perusahaan swasta, dan sarana dan prasarana publik,” tutur anggota Komisi III DPRD Gresik tersebut. (adv)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru