KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Untuk memastikan wilayah Kota Mojokerto bebas peredaran rokok ilegal, Wali Kota Ika Puspitasari turun langsung melakukan pengecekan ke bawah. Salah satu sasarannya adalah pasar tradisional yaitu di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, Rabu (27/10/2021).
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) kali ini, Ning Ita---sapaan akrab Wali Kota Mojokerto---blusukan ke beberapa toko dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Sidoarjo, Pancoro Agung.
Hasilnya, Wali Kota dan rombongan tak menemukan satupun penjualan rokok ilegal yang tanpa pita cukai maupun rokok dengan menggunakan pita cukai palsu. “Kami tadi sudah melihat secara langsung ke beberapa toko, maupun distributor, melihat secara langsung berbagai merk yang diperdagangkan bersama dengan KPBC Sidoarjo, dan pak Kajari Kota Mojokerto. Alhamdulillah dari beberapa toko dengan menjual ratusan merk rokok, sejauh ini semuanya berpita cukai legal,” beber Ning Ita.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Meski tidak ditemukan satupun penjualan rokok ilegal, tapi Pemkot Mojokerto akan tetap mengantisipasi peredaran rokok ilegal di daerah setempat. Tentunya dengan melibatkan tim dari berbagai unsur dalam melakukan pengawasan.
“Melalui sosialisasi yang kami lakukan secara masif, yang menyasar seluruh masyarakat, kami bekali masyarakat bagaimana membedakan pita cukai legal dan yang ilegal. Maka kita berharap, kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal ini,” pungkasnya.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Sementara itu Kepala KPBC Sidoarjo, Pancoro Agung menjelaskan, ada beberapa ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
“Maka, jika ada yang melakukan penjualan, menguasai, memproduksi rokok dengan ciri tersebut, maka bisa kita kenakan tindak pidananya,” tegas dia. (*/nul)
Editor : Redaksi