KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Tiga tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental dibekuk Polres Kota Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Ketiga tersangka bernama M.Zainul Arifin (46), Wahyu Eko Wicaksono (37), Hariyono (41). Pelaku ini mempunyai peran yang berbeda saat melakukan penipuan.
Kapolres Kota Pasuruan AKBP Arman mengatakan, ketiga tersangka beroperasi sekitar tiga bulan. Masing-masing mobil yang telah dirental dijual Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Modusnya, tersangka memberikan bukti dari sebuah leasing untuk membuat pembeli percaya.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Dalam kasus tersebut M.Zainul Arifin merupakan pelaku utama dan otak dari sindikat penipuan. Sedangkan Wahyu sebagai perantara gadai mobil dan Hariyono yang membuat slip pembayaran di ipndomart serta sebagai perantara gadai mobil dan mendapat komisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni delapan unit mobil berbagai merk, satu unit handphone dan satu unit komputer. Semua barang bukti berhasil di kumpulkan oleh Polres Pasuruan Kota.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan
“Total kerugian dari 10 korban kurang lebih 230 juta yang berhasil diamankan ada 8 mobil dan tersangka melakukan aksinya kurang lebih tiga bulan dari juni sampai september di kota dan kabupaten pasuruan,” imbuh Arman.(*)
Editor : Redaksi