KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Warga di Kabupaten Bojonegoro saat ini sudah bisa mencetak kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Bulan ini, pemerintah mendapatkan jatah 10.000 keping blanko untuk pencetakan E-KTP di Bojonegoro.
Kepala Dispendukcapil Moch Chosim mengatakan, pemohon E-KTP kali ini diprioritaskan bagi para pemohon pemula dan lanjut usia (usia) yang belum pernah mengurus E-KTP. Sementara bagi pomohon yang kehilangan KTP, untuk sementara akan diberikan surat keterangan (suket).
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
[irp]
"Rata-rata setiap hari ada 500 pemohon," katanya, di Bojonegoro, Selasa (4/2/2020).
Ditambahkan Chosim, jika ada warga yang memiliki suket, namun telah habis masa enam bulan, akan langsung diberikan E-KTP.
"Akan langsung diganti E-KTP," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Super Flu, Dinkes Bojonegoro Anjurkan Warga Lakukan Vaksinasi Influenza
Chosim menjelaskan, sebelumnya memang Kabupaten Bojonegoro hanya dijatah 500 blanko untuk cetak E-KTP. Jadi, maklum jika banyak yang hanya mendapatkan suket sebagai ganti E-KTP.
[irp]
"Karena jatah kami hanya segitu (500) sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Populasi Kabupaten Sampang Terus Tumbuh, Bertambah 12 Ribu Jiwa dalam Satu Semester
Diketahui sebelumya, Pemkab Bojonegoro mendapat jatah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dulu mencapai 28.000 dan terus turun drastis menjadi 500. Sekarang Bojonegoro mendapatkan 10.000 keping blanko tiap bulanya. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah