Bawa Ratusan Kayu Sonokeling Ilegal, Sopir Truk Diamankan Reskrim Polres Situbondo

klikjatim.com
Kayu yang diduga ilegal dihitung kembali oleh anggota Polres Situbondo

KLIKJATIM.Com | Situbondo -  Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan Abdurrahman (51) selaku sopir truk nopol L 9346 US sebagai tersangka ilegal logging. Warga Situbondo ini jadi tersangka setelah polisi Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mencocokkan ratusan gelondong kayu sonokeling ilegal dengan tunggak di RPH Kendit dan RPH Selowogo BKPH Panarukan.

[irp]

Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris

Tersangka sebelumnya diamankan polisi di Jalan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo. Tersangka mengangkut 154 gelondong kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan keterangan Reinhat selaku Asper Klabang, saat dilakukan penangkapan, sedikitnya lima orang berhasil kabur dalam penangkapan tersebut.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, hasil pencocokan ratusan gelondong kayu sonokeling itu identik dengan tunggak kayu sonokeling di kawasan hutan RPH Kendit dan RPH Selowogo BKPH Panarukan.

Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro

“Karena itu sopir truk bernama Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal logging tersebut,” ujar AKP Agus Widodo, Senin (25/10/2021).

Menurut dia, berdasarkan keterangan Asper Klabang, saat ditangkap ada beberapa orang berhasil kabur, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dalam kasus illegal logging tersebut.

“Namun, kami masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” pungkasnya.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Perhutani BKPH Klabang, KPH Bondowoso, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan gelondong kayu sonokeling ilegal di Jalan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo, Kamis (21/10/2021) malam.

Selain mengamankan ratusan gelondong sonokeling ilegal, petugas Perhutani juga mengamankan sopir Abdur Rahman (51) warga Desa Rajekwesi, dan truk bernopol L 9346 US yang digunakan untuk mengangkut ratusan sonokeling ilegal tersebut. (ris)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru