KLIKJATIM.Com | Surabaya—Seorang juragan kos-kosan inisial SH alias Gendut (41) diringkus Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Penangkapan terhadap SH itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Teman tersangka yakni FM, sudah lebih dahulu ditangkap oleh polisi.
SH sendiri, ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pabean, Sedati, Sidoarjo pada Rabu (13/10/2021) lalu. Di situ, polisi berhasil menemukan 27 butir pil ekstasi.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (22/10/2021).
Kompol Daniel menyebutkan, tersangka SH membeli ekstasi dari FM seharga Rp 200 ribu per butir. Kemudian, pil tersebut disimpan untuk dijual kembali.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Beli dengan harga di atas 200 ribu per butir. Kemudian disimpan dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, kini SH dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Redaksi