Kantor Pinjol di Surabaya Diobok-obok Polda Jatim, 13 Orang Diamankan

klikjatim.com
Petugas saat melakukan penggerebekan di salah satu kantor pinjol di Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Sebanyak 13 orang dikabarkan telah diamankan Polda Jatim. Pasalnya, mereka diduga terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Informasi yang dihimpun, pada Kamis (21/10/2021) kemarin Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah Kantor Pinjol. Tepatnya di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal, Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko telah membenarkan kejadian penggerebekan oleh petugas tersebut. Dan kasusnya sekarang masih didalami.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Masih didalami. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan di rilis," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, petugas tak hanya mengamankan belasan orang saja yang diduga terlibat. Namun, juga ada beberapa barang bukti (BB).

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Kini, BB tersebut sudah diamankan oleh polisi. Antara lain laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru