Marak Kasus Pinjama Online Ilegal, Ini Yang Dilakukan Kapolres Gresik

klikjatim.com
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis (Humas Polres For klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis  mengingatkan terkait financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

[irp]

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

Mantan Kapolres Ponorogo itu menerangkan, pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Ditengah situasi Pandemi Covid-19, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal,”bebernya.

Para pelaku Pinjol lanjut Akpol Alumnus tahun 2002 itu, melakukan tindakan kejahatan dengan cara memanfaatkan data diri korban yang nantinya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

“Yang tambah miris lagi,ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” tambah Kapolres.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Mochamad Nur Azis menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Selanjutnya di sisi Preventif,  meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional

“Represif,kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” paparnya.

Bagi masyarakat yang merasa mengalami apabila mengetahui adanya kegiatan Pinjol ilegal, segera melaporkan ke pelayanan Kepolisian terdekat. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru