KLIKJATIM.Com | Surabaya—Pemkot Surabaya telah merobohkan bangunan milik warga di Jalan Wonokromo Kota Surabaya. Sebanyak 15 persil bangunan berhasil dirobohkan, dari total 24 persil bangunan.
[irp]
Baca juga: Guru Kompeten, Lulusan Berkualitas: MPM Honda Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi melalui TSM Honda
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati menerangkan, bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Hasilnya, 15 persil bangunan resmi dirobohkan, dengan memiliki total konsinyasi sebanyak Rp 1.114.890.000.
“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” kata Ira Tursilowati yang ditemui di Jalan Wonokromo, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Konsumsi BBM Subsidi di Jatim Lampaui Kuota Harian
Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelasnya.
Baca juga: Biadab, Ayah Kandung Hamili Putrinya Yang Berusia 17 Tahun di Surabaya
Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Sebab, luas setiap persil bangunan tersebut berbeda-beda.
“Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” ungkapnya.(mkr)
Editor : Redaksi