Kasus TKD Bulusari, Kejari Pasuruan Dalami Soal TPPU

klikjatim.com
Kades Bulusari, Siti Nurhayati bersama suaminya saat menunggu di Lobi Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sedang mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) setempat, Yudono dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bambang Nuryanto. Berdasarkan surat nomor B-42/M.5.41/pd.l/l/2020 penyidik telah memanggil mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Bulusari, Anang Priyanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dengan didampingi Kades Bulusari, Siti Nurhayati, tampak Anang Priyanto menghadiri panggilan penyidik ke Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lampu Hias Rp 1,1 Miliar, Kejari Probolinggo Tetapkan Tersangka Vendor dan PPTK

Kepada awak media, Anang mengaku heran atas pemanggilan dirinya ini. Pasalnya semua keterangan sudah disampaikan dari awal ketika menjadi saksi di Kejari, maupun saat di Pengadilan Tipikor.

[irp]

"Saya tidak tahu mas, maksudnya apa pemanggilan ini. Padahal semua keterangan waktu saya menjadi saksi baik itu di Kejari maupun di Pengadilan Tipikor sudah saya jelaskan semua," jelasnya singkat.

Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta

Informasi yang dihimpun klikjatim.com menyebutkan, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memanggil seseorang bernama Maskur, warga Watukosek, Gempol. Pria ini merupakan sopir dari H. Samut.

[irp]

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak tersebut. "Iya benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa (Yudono dan Bambang Nuryanto)," tandasnya.

Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi

Sayangnya, lembaga adhyaksa masih enggan membeberkan lebih jauh terkait temuan dugaan kasus TPPU, dalam perkara korupsi pemanfaatan TKD Bulusari tahun 2013-2017 ini. Adapun terkait kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,9 miliar.

Sementara itu, hingga saat ini sidang kasus dugaan korupsi dengan dua terdakwa Yudono dan Bambang Nuryanto masih terus berlanjut. Tahapannya sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Senin (27/1/2020) kemarin. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru