Kasus Program Pokok Pikirian DPRD Pasuruan, Kejari Bakal Panggil Anggota Dewan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kejaksaan Negeri (Bangil) terus mendalami kasus dugaan korupsi program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Bangil. Pemanggilan terdahap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mulai diagendakan penyidik.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kepala Kejari Bangil, Ramdhanu Dwiyantoro melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Denny Saputra mengaakan, rencana pemanggilan para saksi akan dilanjutkan minggu depan. Di antara yang diperiksa adalah angggota dewan dan pejabat di OPD.

"Pekan depan kita agendakan kembali pemanggilan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Saat ini, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemanggilan itu, jelas Denny, masih terkait seputar kasus pokir. 

"Yang jelas minggu depan untuk harinya nanti disampaikan lagi," akunya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Dalam kasus tersebut, lanjut Denny, belasan saksi mulai dari pelapor sampai rekanan (kontraktor) yang diduga mendapat "jatah" proyek di program pokir kalangan dewan telag dipanggil dan diperiksa.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru