Kasus Program Pokok Pikirian DPRD Pasuruan, Kejari Bakal Panggil Anggota Dewan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kejaksaan Negeri (Bangil) terus mendalami kasus dugaan korupsi program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Bangil. Pemanggilan terdahap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mulai diagendakan penyidik.

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kepala Kejari Bangil, Ramdhanu Dwiyantoro melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Denny Saputra mengaakan, rencana pemanggilan para saksi akan dilanjutkan minggu depan. Di antara yang diperiksa adalah angggota dewan dan pejabat di OPD.

"Pekan depan kita agendakan kembali pemanggilan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Aktivitas Meningkat, Bandara Notohadinegoro Jember dan Basarnas Teken PKS Tanggap Darurat Penerbangan

Saat ini, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemanggilan itu, jelas Denny, masih terkait seputar kasus pokir. 

"Yang jelas minggu depan untuk harinya nanti disampaikan lagi," akunya.

Baca juga: Menerapkan Prinsip CSV, Program TJSL PLN Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan di Berbagai Daerah

Dalam kasus tersebut, lanjut Denny, belasan saksi mulai dari pelapor sampai rekanan (kontraktor) yang diduga mendapat "jatah" proyek di program pokir kalangan dewan telag dipanggil dan diperiksa.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru