KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Motor milik Suyoto, warga Kasiman hilang saat ditinggal salat di Masjid Alfalah Desa Megalih, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Beruntung kini pelakunya telah dibekuk Polres Bojonegoro. Motor Suyoto akhirnya dikembalikan.
Hilangnya motor Suyoto itu terjadi pada 25 Desember 2019 lalu. Saat itu, Yoto berniat salat di masjid. Selesai salat, dia kaget lantaran motornya raib. Akhirnya dia melapor kepada polisi.
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
"Anggota langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Bojonegoro, Kamis (30/1/2020).Pelaku pencurian itu bernama Kasmuji (51), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander. Polisi berhasil menangkapnya berserta barang bukti.
[irp]
Ternyata pelaku bukan hanya sekali ini beraksi. Dari hasil penyidikan polisi, pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi. "Dari tangan pelaku kami amankan lima motor dan kunci T yang digunakan pelaku sebagai alat beraksi," ungkap Budi.
Suyoto yang diundang ke Mapolres Bojonegoro bersyukur motornya bisa kembali. Dia mengapresiasi kinerja anggota Polres Bojonegoro yang bisa menangkap pelaku.
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
"Saya sangat berterima kasih kepada polisi, akhirnya motor saya kembali," ujarnya.
[irp]
Maling yang beraksi di masjid tidak hanya terjadi di Kedungadem. Zainal Ikhwan (25), warga Desa Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban juga ketahuan saat mencuri kotak amal di Masjid Nur Ali Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota. Pemuda pengangguran itu ketahuan takmir masjid saat berusaha mencongkel kotak amal masjid.
Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket
"Padahal isi kotak amal itu uangnya hanya Rp 43 ribu," terang kapolres.
Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Kedua pencuri apes itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah