KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung masih mengembangkan hasil penangkapan tersangka RA (30) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung yang ditangkap dirumahnya pada Senin (11/10/2021).
[irp]Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
RA ditangkap setelah Polisi mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu di Tulungagung, kini sopir truk tersebut meringkuk di dalam rumah tahanan Mapolres Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko menyampaikan hal ini.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres," ujarnya.
Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Polisi dirumahnya,setelah Polisi meyakini dan memiliki bukti keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu di wilayah Tulungagung.
Tersangka yang lulusan SMP ini tak bisa mengelak saat Polisi menemukan sejumlah barang bukti dirumahnya, seperti 1 poket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 1 pipet kaca , 1 buah skrop sedotan, 1 bong alat hisap sabu dan handphone, membuat tersangka tidak bisa mengelak lagi.
"Kita temukan barang bukti dari rumahnya, sebanyak itu, dan ini kita masih lakukan pengembangan lagi,"ucapnya.
Dihadapan petugas, tersangka yang juga mengedarkan sabu ini mengaku memperoleh serbuk haram tersebut dari warga binaan yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas.
"Ngakunya dapat barang dari dalam Lapas, tentu pengakuannya masih kita dalami," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasl 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rtn)
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Editor : Iman