KLIKJATIM.Com | Gresik--Blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) saat ini sudah tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Warga bisa mulai mengurus sejak Rabu (29/1/2020) kemarin.
Kepala Dispendukcapil Khusaini mengatakan, saat ini tersedia 8.000 blanko E-KTP. Warga dipersilahkan datang dan mengurus.
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
"Semuanya bisa mengurus. Baik yang mengurus baru, atau yang KTP hilang juga yang migrasi," katanya.
[irp]
Dijelaskan Khusaini, Dispendukcapil membatasi pemohon E-KTP setiap hari sebanyak 950 pemohon. Batasan itu diberikan untuk antisipasi adanya antrean panjang.
"Jadi kalau pagi 450 pemohon, kemudian sore 500 pemohon," ujarnya.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Khusaini menambahkan, saat ini di Gresik ada 53.000 warga yang mentongi surat keterangan (suket) sebagai pengganti E-KTP. Dalam waktu dua bulan ke depan, diharapan semuanya sudah memiliki E-KTP.
[irp]
"Kemarin kita ke sana (Kemendagri) dikasih 8.000, masyarakat yang datang, langsung kita cetak, langsung sidik jari dan berlaku untuk semuanya pemohon," ujarnya.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Sejak kemarin, antrean panjang tampak terlihat kantor Dispendukcapil. Ristina, seorang pemohon E-KTP mengatakan, sampai di kantor Dispendukcapulil pukul 08.00 WIB, setelah dua jam antre, akhirnya dia membawa pulang E-KTP.
"Datang sendiri, inisiatif sendiri. Enggak ada pemberitahuan dari desa atau kecamatan," kata warga Terate, Gresik Kota itu. (iz/mkr)
Editor : Redaksi