KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Reskrim Polsek Gondang menangkap dua pemuda, keduanya adalah BB (25) dan KK(28) warga desa Gondosuli kecamatan Gondang Tulungagung, pada Sabtu (09/10) dan Minggu (10/10) dini hari yang lalu.
[irp]
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Gondang, AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Senin (11/10) di kantornya.
Nenny menjelaskan, saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Gondang guna proses hukum selanjutnya.
"Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gondang," ujarnya.
Pengungkapan kasus perjudian togel ini merupakan pengembangan dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat yang gerah dengan perjudian togel yang kian marak terjadi.
Polisi yang melakukan pendalaman kemudian melakukan pengembangan,hasilnya tersangka BB ditangkap pada Sabtu malam pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti yang disita Polisi berupa handphone dan bukti tombokan togel.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
"Jadi kita tangkap BB seetalh kita terima informasi dari masyarakat, BB ini mendapatkan tombokan dari tersangka lain,"ucapnya.
Nenny mengungkapkan, pengembangan yang dilakukan atas tersangka BB mengarah kepada tersangka lain, hasilnya pada Minggu dinihari, Polisi menangkap tersangka KK dirumahnya.
Dari tangan pemuda yang satu ini,Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, Handphone, uang tunai dan hasil tombokan judi Togel.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
"KK ini selama ini mengumpulkan tombokan dari orang orang untuk diserahkan kepada BB, sehingga KK juga diamankan,"ungkapnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana, Junto Undang Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian. (bro)
Editor : Iman