KLIKJATIM.Com | Gresik- Kos-kosan Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo digerebek polisi. Pasalnya, ada enam remaja yang sedang ribut mempersiapkan pesta minuman keras (miras) dan meresahkan warga sekitar.
[irp]
Berawal dari info masyarakat yang melaporkan melalui telepon call center 031-7507241, polisi diminta menindak pesta minuman keras yang mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.
Kepolisian sektor Driyorejo langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dipimpin anggota piket perwira pengendali Ipda Joko Supriyanto, petugas yang sedang melaksanakan patroli wilayah bergeser ke TKP Senin malam, (27/1/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi yang mengetahui ada gerombolan anak muda membawa miras langsung menggerebeknya. Ada enam orang yang diamankan beserta barang bukti.
[irp]
Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi
Inisial enam orang tersebut antara lain, A.W warga Desa kejambon, Jombang, W.A warga Desa Ngawun, Parengan, Tuban, BDN, warga Desa Ngawun, Parengan,Tuban, M. BCR warga Desa mojorejo, Kemlagi, Mojokerto, M. DKY warga Desa Kletek, Taman, Sidoarjo dan ANDS, warga Desa Hulaan, Menganti.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin menjelaskan, Keenam pemuda yang rata-rata berumur 19-20 tahun tersebut diamankan beserta barang bukti ke Polsek Driyorejo untuk di lakukan penindakan perkara pidana ringan.
"Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang larangan minuman keras beralkohol," katanya, Selasa, (28/1/2020)
Baca juga: Pantau Nataru, Kapolres Gresik Pantau Langsung Kesiapan Pos Pelayanan Gress Mall
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wavek, Setelah kita tindaklanjuti, ternyata yang bersangkutan bukan warga Driyorejo. "Mereka mendapatkan minuman tersebut dari luar Driyorejo juga," pungkas mantan Kapolsek Menganti itu. (iz/bro)
Editor : Redaksi