Dijanjikan Menikah, PNS Ini Ditipu Pecatan TNI Hingga Puluhan Juta

klikjatim.com
Eko Purwanto (43) warga Kabupaten Madiun saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ngawi karena melakukan penipuan

KLIKJATIM.Com | Ngawi - 'Seragam' masih saja menjadi daya tarik sendiri bagi sebagian wanita. Buktinya, IRW (39) warga Kabupaten Ngawi itu tertipu mentah-mentah oleh Eko Purwanto (43) warga Kabupaten Madiun. 

[irp]

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

"Saat perkenalan si penipu mengaku sebagai anggota TNI aktif padahal sudah dipecat secara tidak hormat. Sedangkan korban seorang PNS," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Wayan Wijaya, Selasa (5/10/2021). 

Dia menjelaskan keduanya berkenalan melalui aplikasi me chat pada Maret 2020 lalu. Mereka kemudian kopi darat di swalayan Luwes Ngawi. 

"Pelaku mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Mayor. Korban tergiur. Mereka pun sepakat bertukar nomor whatsapp, " katanya. 

Selama berhubungan, pelaku memperlihatkan barang atau dokumen  yang menunjukkan bahwa pelaku adalah anggota TNI AD. Hal itu sengaja dilakukan untuk meyakinkan korban pelaku adalah seorang anggota TNI AD. 

"Dari situ, pelaku mulai mulai meminta uang kepada korban dengan nominal berbeda-beda," tambahnya. 

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

Korban, kata dia, yang sudah 'jatuh cinta' pun tidak berpikir panjang. Terlebih pelaku menjanjikan akan menikahi korban. 

"Uang yang telah diberikan itu sampai Rp 20 juta nominalnya. Semua bukti transfer sudah diberikan kepada kami, " terang Wayan. 

Namun, korban kaget, karena setelah terjadi  kesepakatan tanggal pernikahan, korban mendapat informasi bahwa  pelaku tertangkap di Polres Sragen dengan perkara Curanmor. 

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

"Pelaki mengakui bahwa selama ini telah menipu korban dengan mengaku sebagai anggota TNI, padahal *pelaku sudah dipecat PTDH dari dinas TNI AD  pada tahun 2007* dan hanya ingin mengambil keuntungan dari korban, " bebernua. 

Korban yang tidak terima melaporkan ke Mapolres Ngawi. Kejadian ini kemudian diproses di Polres Ngawi. (rtn)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru