KLIKJATIM.COM | Lamongan—Pemasangan jebakan tikus di sawah dengan menggunakan setrum listrik semakin meresahkan. Di Lamongan, 12 orang meninggal akibat tersengat jebakan tersebut.
Polres Lamongan mencatat, data kejadian orang meninggal dunia akibat jebakan tikus listrik selama tahun 2019 ada sembilan orang. Sementara di awal 2020 dilaporkan ada tiga orang meregang nyawa akibat jebakan maut itu.
"Saya menghimbau seluruh warga Lamongan, khususnya para petani agar memperhatikan beberapa hal sebelum memasang jebakan tikus dengan kawat listrik," kata Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (27/01/2020).
[irp]
Norman mengimbau, agar para petani yang memasang jebakan tikus dengan menggunakan setrum listrik memberikan tulisan. Jika jebakan listrik yang dipasang menimbulkan korban jiwa atas kelalaian pemilik, kata Norman, akan dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara.
"Jika pengambilan arus listrik dengan cara illegal akan dikenakan pasal 51 ayat (3) UU No. 30 tahun 2009. Kita juga akan terapkan pasal 359 KUHP, jika masih ada korban jiwa yang tersengat listrik diakibatkan karena kawat atau kabel jebakan tikus yang dipasang oleh pemilik sawah," tandas Norman.
Baca juga: Tak Perlu Takut Ekspor, Bea Cukai Gresik Bimbing UMKM Lamongan
[irp]
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lamongan Rudjito mengatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah menganjurkan pemasangan jebakan tikus listrik tersebut. Bahkan, pemasangan jebakan maut itu dilarang.
“Itu sangat berbahaya bagi petani," kata Rudjito.
Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro
Rudjito malah lebih sepakat memilih cara yang tidak membahayakan bagi petani. Misalnya gropyokan masal.
"Cara gropyokan sudah dilakukan di beberapa desa sebagai upaya membasmi hama tikus," katanya. (bis/mkr)
Editor : Redaksi