KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melayangkan surat teguran keras ke pemilik usaha ternak dikawasan Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin alias bodong.
[irp]
"Surat terguran ke dua sudah kami layangkan ke pemilik kadang ternak. Namun pemilik usaha itu tidak datang," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jadi Permana saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Senin (4/10/2021).
Tujuan surat teguran tersebut, jelas Kasat Pol PP, agar si pemilik usaha ternak tidak fungsikan bangunan. Surat teguran ini berlaku dalam 7 hari ke depan. " Apabila surat teguran ketiga diabaikan oleh si pemilik usaha, aka kami akan limpahkan berkas ke Polres Pasuruan untuk ditindak," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita
Ia menambahkan, pembangunan kandang ternak di kawasan Gerbo tidak sesuai dengan Tata Ruang. Tentunya hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan.
"Seharusnya, si pemilik usaha sebelum membangun melihat dulu tata ruangnya tanya ke dinas perizinan. Apakah lahan tersebut sudah sesuai keperuntukannya untuk usaha atau tidak. Jika tidak sesuai akan terkendala pada perizinannya," terangnya.
Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta
Lain tempat, Pilipus mengaku kuasa mengurus izin dari si pemilik usaha ternak mengatakan, pihaknya sudah penuhi panggilan tersebut. Ia berdalih, semua izin pembangunan kandang ternak masih dalam proses. "Semua izin sudah kami ajukan ke dinas, saat ini masih tahap proses," singkatnya. (bro)
Editor : Redaksi