Ketahuan Nyolong Motor, Bandit Ini Ditendang Sampai Ndlosor dan Pilih Nyebur ke Sungai

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya berhasil digagalkan oleh korbannya. Bahkan sebelum diamankan dan dibawa ke kantor polisi, pelaku juga sempat melarikan diri dengan nyebur ke sungai.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, aksi curanmor tersebut tejadi di Halaman Indomart, Jalan Kedung Cowek, Surabaya pada Sabtu (2/10/2021) lalu. kejadiannya sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelakunya adalah Hadi Sulistio (40), warga Jalan Wonosari 1, Surabaya dan MNR yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara korbannya adalah Hendik Trimaryono (35), asal Jalan Cumpat 7 Surabaya.

"Tersangka melakukan pencurian bersama rekannya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang tidak terkunci setir," ungkap Iptu Didik saat dikonfirmasi klikjatim.com, Senin (4/10/2021).

Iptu Didik membeberkan, mulanya korban memarkirkan kendaraannya di halaman Indomart. Kemudian bergegas masuk untuk mengambil uang di ATM di dalam Indomart tersebut.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Sebelumnya kedua pelaku ini sudah berada di depan Indomart setempat. "Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor dengan dibantu MNR. Setelah beberapa meter melarikan diri, korban mengetahui sepeda motor tidak ada, lalu berusaha mengejarnya dengan dibantu warga," beber Iptu Didik.

Sayangnya, setibanya di Jalan Kedung Cowek, kedua pelaku dipepet dan ditendang oleh korban hingga terjatuh. Di situlah pelaku langsung berusaha melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai.

Namun bukannya selamat, justru aksi terjun bebas ke sungai itu malah mengantarkan pelaku ke kantor polisi. Sedangkan MNR berhasil melarikan diri.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Tersangka melarikan diri masuk ke Sungai Kedung Cowek, lalu datang petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Tambaksari," pungkasnya.

Sementara dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 nopol L 3953 BY. Dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru