Ingin Kaya, Pemuda Tulungagung ini Malah Kehilangan Motor dan Uangnya

klikjatim.com
Dukun palsu ini akhirnya meringkuk di tahanan Polres Tulungagung. (iman/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Gara-gara percaya sama dukun dan ingin kaya, Angger harus kehilangan uang dan motornya. Beruntung polisi akhirnya menangkap dukun abal abal berinisial LS (50) warga Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah, pada Kamis (30/09/2021) yang lalu.

[irp]

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendalami laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh korban Angger Ika (27) warga Tulungagung.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolrs Tulungagung,"ujarnya.

Nenny mengungkapkan, tersangka mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mewujudkan keinginan korban untuk menjadi kaya, korban yang sudah termakan bujuk rayu tersangka rela mengeluarkan mahar berupa uang tunai sebanyak Rp 7 juta untuk syarat sebagai penglaris.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga meminjam sepeda motor korban yang kemudian digelapkan.

"Jadi tersangka ini menjanjikan korban bisa menjadi kaya dengan syarat memberikan uang mahar, lalu tersangka juga meminjam motor korban untuk dipakai ke rumah temannya, tapi akhirnya dibawa kabur,"ucapnya.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Polisi yang mendalami laporan ini mendapati keberadaan tersangka di salah satu ruma kos yang ada di kabupaten Ponorogo, tak ingin kehilangan kesempatan akhirnya Polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Kita amankan di salah satu rumah kos di Ponorogo," tutur Nenny.

Masih menurut Nenny, dari tangan dukun palsu tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti, uang senilai Rp 977.000, helm, KTP,SIM A dan C, ATM, dua buah minyak mbesawang dan 1 kain putih berisi kulit macan dengan mantra rajah serta cincin akik.

"Ada minyak mbesawang, ada rajah dan kulit macan di tangan tersangka,"ucapnya.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Kepada Polisi, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk membeli peralatan solat, 1 set sound system, dispenser, handphone, televisi dan tas punggung.

Nenny menambahkan, kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

"Uangnya sebagian sudah digunakan, oleh tersangka yang ternyata juga pernah dipenjara karena terlibat pembalakan liar," pungkasnya. (rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru