KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Entah apa yang memotivasi tersangka pemukulan di warung kopi (Warkop) yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Jumat (1/10/2021) malam lalu. Akibatnya, kini pelaku tunggal yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah diamankan polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Yaitu berinsial ES (19).
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Kapolsek Kalidawir, AKP Haryanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap tersagka terjadi di rumah masing-masing pada Sabtu (2/10/2021) lalu. Saat ini mereka pun menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung.
"Kini diamankan di Mapolres Tulungagung," ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka bermula setelah polisi menerima laporan penganiayaan kepada korbannya pada Jumat (1/10/2021) malam. Yaitu sekitar pukul 23.30 WIB.
Usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi sekaligus korban.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Kepada polisi korban mengaku tidak menyangka akan dipukuli tersangka. Padahal saat itu korban sedang asyik bermain game online di warung kopi tersebut.
"Jadi peristiwanya itu terjadi Jumat kemarin," ucapnya.
Menurut Nenny, saat itu korban mengaku didatangi rombongan sepeda motor yang berjumlah 30 orang. Kemudian satu tersangka langsung masuk ke dalam warung kopi dan memukuli korban.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Tersangka juga memukuli korban dengan menggunakan kayu. Tersangka yang kian brutal membuat korban kabur melarikan diri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. "Korban mengalami luka di wajah dan langsung melapor ke polisi," ungkapnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni sepotong kayu yang digunakan untuk memukul korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP. (nul)
Editor : Iman