15 Sumur Ilegal Terendus, SKK Migas Dukung Pertamina EP Rantau Field dan Polisi Lakukan Penutupan

klikjatim.com
Proses penutupan sumur ilegal. (ist)

KLIKJATIM.Com | Aceh Tamiang – Kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu serta di Dusun Karya dan Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Nah, untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Pertamina EP Rantau Field yang merupakan bagian dari Zona 1 Regional Sumatera Subholding Upstream bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal tersebut, pada Selasa (21/9/2021).

[irp]

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Total sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum tidak bertanggung jawab karena tak memiliki izin akhirnya ditutup. 10 sumur berada di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam.

Field Manager Rantau, Totok Parafianto menerangkan, penutupan sumur dilakukan dengan cara penyemenan permanen. Sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat.

Tujuan penutupan dengan mekanisme penyemenan permanen agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tak bertanggung jawab. “Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok.

Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali pun menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal. “Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling tersebut tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut,” ujar Imam.

Atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang,  SKK Migas sebagai Satuan Kerja Khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif serta bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan maupun masyarakat.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur illegal," ungkap Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus.

Baca juga: Blitar BerStylo Bersama: Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

Apresiasi ini juga sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja kepada Kepala Polisi Daerah Aceh, yang telah dilaksanakan Perwakilan Sumbagut dengan Pertamina EP Field Rantau baru-baru ini.

Selanjutnya, Rikky menambahkan bahwa proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan. Serta fatality akibat kegiatan illegal drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru