KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa beberapa pihak dalam rentetan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), senilai Rp 82 miliar yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) di lantai II Aula Wirapratama Polresta Mojokerto, Jumat (24/1/2020). Di antaranya Saiful Anwar yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Gresik, mantan ketua Himpunan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), serta managemen BCA.
Ketua DPD Partai Nasdem Gresik, Saiful Anwar datang dengan ditemani istrinya. Saat ditanya awak media, Saiful mengaku dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus TPPU yang melibatkan MKP.
Baca juga: NasDem Gresik Konsolidasi Kekuatan, Gelar Pelantikan dan Rakerda Perdana
"Soal pinjam foto kopi sama mobil di Nasdem sekitar tahun 2014," katanya singkat.
[irp]
Informasi yang dihimpun Klik Jatim, juga ada 16 orang lainnya diperiksa terkait TPPU MKP dan Mantan Bupati Nganjuk Taufikurrohman. Empat orang dari pegawai BCA di antaranya Sony Ukar Dinato, Budi Santoso Wono, Mudjiastuti dan Soegiono, serta Kabag Pembangunan Pemkab Mojokerto, Renaldi.
Kemudian mantan KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq. Nabila selaku pihak Cv Musika, yang menjadi perusahaan keluarga MKP, Marlik Yulia dan Ferry, serta Rosa dari PT Sandjaja Surabaya.
Tidak hanya itu. Namun, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lainnya yang diduga mengetahui aliran dana MKP. Yaitu Verta Mega, Saiful Anwar beserta istrinya anggota DPP Nasdem Jatim, dan mantan Ketua Himpaudi Kabupaten Mojokerto, Khoirul Izza. Ada juga pensiunan PNS Haris, Suwito Ribut Basuki dari PNS Pemkot Madiun, Budiono dan Sudrajad dari Nganjuk.
Sementara itu, Sekretaris DPD Nasdem Gresik Musa saat dikonfirmasi mengaku, tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap ketua Nasdem Gresik oleh KPK. "Orangnya (Saiful Anwar) sedang santai di rumah," ujarnya melalui sambungan telepon.
[irp]
Baca juga: Nasdem Gresik Siapkan Calon Bupati di Pilkada Gresik 2024 Usai Putusan MK 60 Keluar
Dapat diketahui, MKP disangkakan melanggar pasal 3 UU/8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Bupati Mojokerto ini dinyatakan bersalah dan terbukti menerima hadiah gratifikasi dalam kasus pembangunan menara telekomunikasi, milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.
Dan, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan, dan harus mengembalikan uang suap sebesar Rp 2,750 miliar. (lam/iz/roh)
Editor : Redaksi