KLIKJATIM.Com | Pasuruan-- Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bakal kembali melayangkan surat teguran kepada manajemen obyek wisata Cimory Diary Land (CDL). Pasalnya, ada beberapa perizinan yang belum dipenuhi pihak Cimory.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, surat teguran segera dilayangkan ke pihak manajemen Cimory. "Kami baru tahu dari DLH kalau Cimory belum miliki IPAL," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
[irp]
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Prinsipnya, lanjut Bakti, pihaknya akan bertindak normatif sesuai tahapan SOP. "Pemberian surat terguran satu, dua dan tiga ada mekanismenya. Apabila surat tersebut tidak diindahkan oleh manajemen Cimory, tentunya akan kami lakukan penyegelan," urainya.
Ditambahkan dia, dalam waktu dekat pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dan DLH Kabupaten Pasuruan terkait perzinan Cimory.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Sebelumnya, penegak perda ini menyegel dua bangunan di Cimory, yakni lahan parkir dan jembatan penghubung resto dengan museum milik Cimory. Sebab, lahan parker dan jembatan belum mengantongi izin. Tidak sampai disitu, obyek wisata kontrovesi itu juga dipanggil DLH terkait IPAL yang hingga kini belum dilengkapi. (dik/mkr)
Editor : Redaksi