IPAL Belum Ada, Satpol PP Siapkan Surat Teguran Untuk Cimory

klikjatim.com
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan-- Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bakal kembali melayangkan surat teguran kepada manajemen obyek wisata Cimory Diary Land (CDL). Pasalnya, ada beberapa perizinan yang belum dipenuhi pihak Cimory.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, surat teguran segera dilayangkan ke pihak manajemen Cimory. "Kami baru tahu dari DLH kalau Cimory belum miliki IPAL," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

[irp]

[irp]

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Prinsipnya, lanjut Bakti, pihaknya akan bertindak normatif sesuai tahapan SOP. "Pemberian surat terguran satu, dua dan tiga ada mekanismenya. Apabila surat tersebut tidak diindahkan oleh manajemen Cimory, tentunya akan kami lakukan penyegelan," urainya.

Ditambahkan dia, dalam waktu dekat pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dan DLH Kabupaten Pasuruan terkait perzinan Cimory.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Sebelumnya, penegak perda ini menyegel dua bangunan di Cimory, yakni lahan parkir dan jembatan penghubung resto dengan museum milik Cimory. Sebab, lahan parker dan jembatan belum mengantongi izin. Tidak sampai disitu, obyek wisata kontrovesi itu juga dipanggil DLH terkait IPAL yang hingga kini belum dilengkapi. (dik/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru