KLIKJATIM.COM | Lamongan—Suwandi, Warga Dusun Keset, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan bermaksud mencari tempat aman saat nyabu. Sayangnya, saat perjalanan menuju area tambak di Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, pria 32 tahun itu dicegat polisi lantaran membawa sabu yang disimpan di saku celananya.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Budi Santoso mengatakan, pelaku diamankan saat hendak menggunakan sabu dan mecari tempat sepi di area pertambakan.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
"Petugas melihat orang yang mencurigakan masuk ke dalam area tambak atau sawah. Lalu petugas menghentikan orang itu," katanya, di Lamongan, Kamis (23/1/2020).
[irp]
[irp]
Baca juga: Tim Penurunan Bendera Lamongan Tuntaskan Tugas dengan Khidmat pada HUT Ke-81 RI
Budi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan petugas, diketahui sabu itu disimpan di dalam kemasan plastik klip yang diselipkan di saku celananya.
"Petugas menyita sabu seberat kurang lebih 0,50 gram dan 1 buah handphone merk Xiomi milik pelaku," ujarnya.
Baca juga: Janda Baru di Lamongan Bertambah 1.683 Orang, Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lamongan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (bis/mkr)
Editor : Redaksi