Sepasang Kekasih di Madiun Sehidup Semati di Penjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Madiun--Jika sepasang kekasih lain berjanji akan sehidup semati. Tidak dengan Dewi Ayu Putriasih (29) dan Yoyok Herkuncoro (43). Mereka memilih sepenjara. 

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Enam Fasilitas SMAN Taruna Nala dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Internasional

Mereka kompak melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Untuk Dewi menjadi pelaku curanmor. Sedangkan Yoyok menjual hasil curanmor dari Dewi. 

"Jadi mereka bekerja sama. Si cewek mencuri. Yang cowok menjual motornya, " ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (27/2021). 

Dia menuturkan awalnya pelaku Dewi main ke rumah temannya di sekitar Kecamatan Jiwan. Saat itu, dia melihat ada sepeda motor vario bernopol AE 6811 CD yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Qur’an Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun Sluru, RT12/RW5 Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan.

Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen

"Kondisi motornya memang kontaknya masih menancap di sepeda motor. Timbul ide untuk melakukan pencurian. Ya akhirnya sepeda motor itu dibawa begitu saja," tambahnya. 

Dewi pun ketemu dengan Yoyok kekasihnya. Dia menceritakan bahwa telah mencuri. Yoyok pun membantu menjualkannya.

"Sepeda motor matic itu dijual Yoyok dengan kelengkapan STNK saja. Dan laku seharga Rp 5 juta," terang Dewa.

Menurutnya, uang sebesar Rp 5 juta digunakan keduanya untuk kehidupan  sehari-hari. Keduanya ditangkap di Desa Budag, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. 

"Kalau dari pengakuannya keduanya baru sekali melakukan pencurian, " beber Dewa. 

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB

Akibat aksi itu, tersangka Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan pacarnya, Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dewa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menaruh barang berharga sembarangan. Pastikan saat memarkir kendaraan kunci kontak sudah dicabut.(mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru