Pemuda Tulungagung Simpan Ratusan Gram Ganja Dalam Kaleng Roti

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Pemuda di Tulungagung dibekuk polisi. Pemuda berninisial AZ alias Gendong (25) asal Kecamatan Rejotangan itu kedapatan menyimpan ganja di dalam kaleng roti.

[irp]

Baca juga: Beli Motor Berhadiah Motor! MPM Honda Jatim Gelar Program Undian Untukmu Konsumen Honda Khusus Warga Pacitan

Kasatreskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima polisi. Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan.

"Tersangka kita amankan dirumahnya, tersangka tidak bisa berkutik saat Polisi datang dan langsung menggrebeknya," katanya, Senin (27/9/2021).

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti ganja seberat 566,16 gram ganja yang dibagi menjadi 9 bungkus. Kemudian empat kresek plastik berisi ganja seberat 414,3 gram, dua plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 12,68 gram. Handphone milik tersangka dan satu kaleng roti yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja juga disita.

Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan

"Jadi barangnya itu disembunyikan di dalam kaleng roti yang kotak itu," ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, ganja yang dimilikinya sebagian dijual dan sebagia digunakan sendiri. Agar aman, tersangka mengubur kaleng roti berisi ganja itu di belakang rumah.

Baca juga: Susun RKPD 2027, Pemkab Lamongan Fokus Percepatan Infrastruktur Ekonomi dan Transformasi Bansos ke Pemberdayaan

"Memang kalengnya itu sengaja dikubur dan ditutupi tanah sehingga tidak kelihatan kalau tidak dibongkar," tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru