KLIKJATIM.Com | Tuban--Seorang pria ditahan Polres Tuban. Pria bernama Budiono (35) itu ditahan karena membunuh tetangganya sendiri setelah menerima bisikan ghaib pada Sabtu, (25/9/2021).
[irp]
Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta
Korbannya Kasmirin alias Ndirin (44) warga Dusun Klubuk, Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Tersangka dan korban merupakan tetangga. Dari penyelidikan polisi, motif tersangka membunuh hanya karena mendapat bisikan ghaib.
"Jadi, tersangka awalnya tidur kemudian mendapatkan bisikan untuk membunuh korban. Bangun tidur tersangka langsung menuju rumah korban," kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (27/9/2021).
Menurut Darman, saat menuju rumahnya, pelaku sambil membawa kayo balok dan langsung memukul korban yang sedang tertidur. Korban tak bisa melawan setelah berkali-kali dihantam.
"Korban mengalami luka parah dan langsung meninggal di lokasi," ujarnya.
Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis
Darman menjelaskan, polisi masih mendalami motif pelaku. Selain itu, polisi juga perlu memastikan apakah tersangka mengidap gangguan jiwa atau tidak.
"Nanti akan kita dalami lagi melalui pemeriksaan. Kalau perlu kita dalami kejiwaan tersangka," imbuhnya.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah