Disimpan Dalam Koper, Sabu Seberat 4,067 Kg Jaringan Internasional Terbongkar

klikjatim.com
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Internasional. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Jaringan Internasional pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam penangkapan kali ini ada empat orang tersangka.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim telah membongkar peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional. "Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).

Empat tersangka yang diamankan yakni DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang adalah wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda. Setelah itu ternyata didapatkan informasi terbaru bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda. Tapi pengiriman diubah melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Selanjutnya, anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta. Yaitu disampaikan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Paket yang diduga sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi. Lalu, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," jelasnya.

Lanjut James, para tersangka menghampiri petugas. Pertama tersangka RZ untuk mengambil paket dan memindahkannya ke mobil. "Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," ungkapnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Antara lain 2 (dua) bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 kilogram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Para tersangka dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU/35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU/35/2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU/35/2009. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru