Pakai Jaring Trawl, Polisi Kembali Tangkap Sejumlah Nelayan dari Lamongan dan Gresik

klikjatim.com
Petugas Satpolairud Polres Gresik saat melakukan penangkapan nelayan yang mencari ikan dengan jaring trawl. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Penangkapan terhadap aktivitas nelayan yang menggunakan jari trawl di sekitar wilayah perairan laut Kabupaten Gresik kembali terjadi. Kali ini, Satpolairud Polres Gresik mengamankan dua orang nelayan beserta crew dan juga perahunya saat beroperasi di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya Perairan Karang Jamuang Gresik, pada Rabu (22/9/2021).

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Dua nelayan yang ditangkap pada sekitar pukul 07.10 WIB tersebut bernama Sisawanto (39), nahkoda kapal Badak Laut asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan Khoirul Alam (61), nahkoda perahu Pipit Sadewa, warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. 

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono mengatakan, saat itu petugas melakukan patroli rutin di wilayah alur Pelayaran Barat Surabaya Karang Jamuang. “Waktu itu kami mendapati ada dua nahkoda nelayan beserta tiga crew masing-masing perahu motor sedang mencari ikan menggunakan jaring trawl,” ungkapnya, Jumat (24/9/2021). 

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan para nelayan dan perahu beserta crew tersebut. Barang bukti lain berupa jaring dan hasil tangkapan ikan berbagai jenis pun ikut dibawa ke kantor Satpolairud Gresik. 

“Dengan barang bukti dua perahu motor, dua set jaring, dan ikan hasil tangkapan sebanyak 138 kilogram,” bebernya. 

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Kini, kepolisian akan melakukan koordinasi bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gresik. “Untuk mempertanggungjawabkan tindakan ini para pelaku dijerat Pasal 85 juncto Pasal 9 dan 100 huruf (b) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun2004 tentang Perikanan,” pungkas Poerlaksono. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru