Beli HP dengan Uang Palsu, Warga Banyuwangi Terciduk Polisi Jember

klikjatim.com
Pengedar uang palsu dimintai keterangan

KLIKJATIM.Com I Jember - MS (34), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi diringkus Resmob Polres Jember karena diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Sempolan, Jember.

[irp]

Baca juga: Optimalkan Lahan 23,7 Hektare, Lapas Bojonegoro Cetak Warga Binaan Terampil Sekaligus Dukung Ketahanan Pangan

MS berhasil diamankan Unit Timur Resmob Polres Jember saat hendak menggunakan uang palsu miliknya. Uang itu akan dipakai membeli Handphone di sebuah konter Hp di daerah Sempolan, Sabtu (8/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya di tempat mangkal ojek Simpang Tiga, Balai Desa Sempolan.

Aipda H. Achmad Yani, Unit Timur Resmob Polres Jember menyebutkan, terduga MS sudah beraksi selama 3 bulan. Uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan.

“Kami Resmob unit telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah Hp Oppo A3S. Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran sempolan,” ungkapnya.

Baca juga: UMKM Rumahan Jember Sukses Pasarkan Kombucha, Raup Omzet Jutaan dari Tren Minuman Sehat

Aipda Achmad menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari pelaporan korban bernama Muhammad Yudi Anto (20), warga Kecamatan Ledok Ombo, dan saksi Bernama Veri (20) warga setempat.

“Dari pengakuan tersangka, uang palsu didapatkan dengan cara transaksi lewat komunikasi WA yang sebelumnya perkenalan melalui sosial media Facebook dengan akun ARDI (komendan upal) yang mengaku orang Banyuwangi. Setelah itu melakukan transfer ke Ardi dengan perbandingan 1:2 dan dari pengakuan MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket JNT,” ujar Achmad.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Hp Oppo A3S, uang Rp 850 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki Smash,” pungkasnya.

Baca juga: Bocah SMP Tewas Tenggelam Saat Berusaha Ambil Sandal Hanyut di Sungai Bedadung Jember

Atas tindakanya, MS dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 378 KUHP. (*)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru