Tipu Ratusan Juta, Staf Kantor Kemenag Pasuruan Ditahan Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Seorang staf di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan berinisial MR ditahan Polres Pasuruan. MR dilaporkan atas dugaan penipuan dengan dalih bisa meloloskan jadi PNS.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, tersangka MR telah ditahan. Dalam perkara ini, tersangka dilaporkan dua korbannya berinisial ST asal Kecamatan Gondangwetan dan SJ warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

"Perkara ini terjadi pada 20 Februari 2020 lalu," katanya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Bima Sakti menjelaskan, kedua korban itu melaporkan tersangka telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Modus tersangka, bisa meloloskan bisa menjadi PNS di Kemenag.

"Untuk korban ST menderita kerugian Rp 325 juta, kemudian korban SJ Rp 235 juta. Keduanya dijanjikan anaknya bisa jadi PNS," terangnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Setelah dilakukan gelar perkara, MR ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan sejak Jumat (17/9/2021).(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru