KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM terhitung 20 September hingga Oktober 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan terbaru PPKM yang berlaku hingga dua pekan depan.
[irp]
Salah satunya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ambil Sumpah di Hadapan Api Abadi, Ratusan ASN Bojonegoro Jalani Mutasi di Kayangan Api
Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya
Selain itu, kata Luhut, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% akan dilakukan pada kota-kota PPKM level 3 & 2. Syaratnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. Mereka dengan kategori kuning dan hijau bisa masuk. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi