Jualan Obat Kuat Ilegal, Pria di Magetan Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Magetan—Penjual obat kuat di Kabupaten Magetan dibekuk polisi. 12 botol jamu dan 16 kotak jamu disita sebagai barang bukti oleh Satnarkoba Polres Magetan.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Tersangkanya MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kabupaten Magetan. Tersangka menjual obat kuat tersebut di wilayah Magetan sendiri.

“Pengakuan tersangka banyak warga Magetan yang mencari obat kuat,” kata Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan, tersangka mendapatkan obat kuat itu secara online. Kemudian dijual kembali ada yang secara online, ada juga yang secaa online.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

“Tersangka melakukannya sendiri. Jadi, tersangka ini pemain tunggal,” ungkapnya.

Namun, obat-obatan yang dijual tersangka itu ternyata tidak memiliki izin edar. Sebab, dalam kemasan obat itu tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat, Makanan dan Minuman (BPOM).

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

“Kandungannya berbahaya. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan uji laboratorium,” tambahnya.

Yakhob menambahkan, usai mendapatkan laporan adanya jual beli obat kuat illegal, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.(mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru