Jualan Obat Kuat Ilegal, Pria di Magetan Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Magetan—Penjual obat kuat di Kabupaten Magetan dibekuk polisi. 12 botol jamu dan 16 kotak jamu disita sebagai barang bukti oleh Satnarkoba Polres Magetan.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Tersangkanya MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kabupaten Magetan. Tersangka menjual obat kuat tersebut di wilayah Magetan sendiri.

“Pengakuan tersangka banyak warga Magetan yang mencari obat kuat,” kata Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan, tersangka mendapatkan obat kuat itu secara online. Kemudian dijual kembali ada yang secara online, ada juga yang secaa online.

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

“Tersangka melakukannya sendiri. Jadi, tersangka ini pemain tunggal,” ungkapnya.

Namun, obat-obatan yang dijual tersangka itu ternyata tidak memiliki izin edar. Sebab, dalam kemasan obat itu tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat, Makanan dan Minuman (BPOM).

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

“Kandungannya berbahaya. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan uji laboratorium,” tambahnya.

Yakhob menambahkan, usai mendapatkan laporan adanya jual beli obat kuat illegal, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.(mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru