Beli Rokok di Minimarket, Dua Pengedar Sabu Digerebek

klikjatim.com
Dua tersangka saat diamankan Polsek Driyorejo. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Gresik - Dua warga Pasuruan dibekuk Anggota Polsek Driyorejo karena mengedarkan sabu-sabu. Dua pria pengangguran ini nekat transaksi karena kebutuhan hidup.

Kedua tersangka adalah Raden Adi Pramana , (21) warga Gajah bendi Desa Talangan dan Agus Ribowo (31) warga Kelurahan Mloko. Keduanya warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular

[irp]

Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan langsung dari masyarakat. Ada dua orang mencurigakan mondar-mandir keluar masuk swalayan di Jalan Raya Dusun Wates, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo pada Jum'at (17/01/2020).

"Kita dapat laporan pukul 23.00 WIB, kita selidiki dan setelah yakin mereka langsung kita amankan di depan minimarket beserta barang bukti narkoba jenis sabu," ujarnya.

[irp]

Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan

Wavek menjelaskan, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat W 6763 WH warna hitam. Saat itu, Korps Bhayangkara melihat Raden Adi masuk ke dalam minimarket tersebut dan membeli rokok. Kemudian Agus yang mengenakan kaos biru duduk-duduk di depan minimarket.

"Langsung kita sergap, ternyata mereka menyimpan plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram dimasukkan ke dalam bungkus rokok tersebut," tambahnya.

Selain mengamankan sabu dan bungkus rokok. Petugas juga menyita barang bukti lainnya dua buah handphone serta sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

Baca juga: BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak

Kini, kedua warga Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iz/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru