Terlilit Utang Judi, Karyawan ini Sikat Mobil Sang Majikan

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Terlilit utang judi membuat Bayu Dwi Prayitno, warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan gelap mata. Ia nekat mencuri mobil sang majikan untuk menutup hutang-hutangnya.

[irp]

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, pada Hari Kamis, 9 September 2021 lalu, tersangka mencuri mobil sang majikan di daerah waru. Yang dia curi adalah Toyota Calya warna silver metalik nopol W 1262 SQ, milik Suudi, juragan bakso warga Jalan Gedongan, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

“Tersangka ini bekerja di sana. Ia leluasa mencuri mobil tersebut karena tahu letak kuncinya,” tutur Kusumo, Senin (13/9/2021) sore. Ia kemudian melarikan mobil tersebut ke Pare Kediri.  Ia dan mobil curiannya tersebut disergap polisi saat parkir di sebuah minimarket modern pada 12 September 2021.

Tersangka sempat mengiklakan mobil tersebut di media sosial Facebook dengan harga Rp 35 juta. “Karena saat ditangkap melawan, anggota kami terpaksa memecah kaca samping untuk mematikan mesin,” lanjut Kusumo.

Baca juga: HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS

Rupanya, tersangka yang masih lajang ini merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2017 lalu, ia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang karena menggelapkan satu unit Daihatsu Xenia. Ia dipenjara selama 1 tahun 3 bulan.

“Kaili ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” imbuh Kusumo. (rtn)

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru