Pemerintah Belum Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mall

klikjatim.com
Salah satu pengunjung Icon Mall di Gresik membawa anak saat hendak pusat perbelanjaan.(Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid Pusat hingga kini masih melarang anak di bawah usia 12 tahun masuk ke dalam mall.  Dengan demikian, anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk dalam mall selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

[irp]

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PLN Tebar Promo "Merdeka Daya": Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, pengambilan kebijakan dilakukan secara hati-hati di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang dapat terjadi.

"Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," ujar Jodi seperti dikutip, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan

Sebelumya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta agar pemerintah membuka izin masuk bagi anak di bawah 12 tahun.

Ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah pengunjung, setelah pemerintah memperpanjang makan di tempat (dine in) selama 60 menit.

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

Alphonzus menyampaikan seluruh pengunjung yang masuk mal tentu sudah melakukan vaksinasi. Ini dibuktikan dengan adanya kartu vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Melihat hal itu, dia menilai seharusnya tidak ada lagi pembatasan dari segi usia dan waktu makan. Terlebih, Alphonzus mengklaim pusat perbelanjaan relatif jauh lebih aman dan sehat. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru