Pemerintah Belum Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mall

klikjatim.com
Salah satu pengunjung Icon Mall di Gresik membawa anak saat hendak pusat perbelanjaan.(Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid Pusat hingga kini masih melarang anak di bawah usia 12 tahun masuk ke dalam mall.  Dengan demikian, anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk dalam mall selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

[irp]

Baca juga: Kabar Baik dari Blora! PT SGN Ambil Alih Penyerapan Tebu Rakyat di Tengah Mandeknya Operasional PG GMM

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, pengambilan kebijakan dilakukan secara hati-hati di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang dapat terjadi.

"Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," ujar Jodi seperti dikutip, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita

Sebelumya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta agar pemerintah membuka izin masuk bagi anak di bawah 12 tahun.

Ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah pengunjung, setelah pemerintah memperpanjang makan di tempat (dine in) selama 60 menit.

Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta

Alphonzus menyampaikan seluruh pengunjung yang masuk mal tentu sudah melakukan vaksinasi. Ini dibuktikan dengan adanya kartu vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Melihat hal itu, dia menilai seharusnya tidak ada lagi pembatasan dari segi usia dan waktu makan. Terlebih, Alphonzus mengklaim pusat perbelanjaan relatif jauh lebih aman dan sehat. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru