Momen ke 76 Tahun Provinsi, Pemprov Gulirkan Pemutihan Hingga 9 Desember 2021

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kebijakan insentif atau pemutihan pajak daerah kembali digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bagi warga Jawa Timur. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim telah menetapkan kebijakan tersebut berlaku mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

“Pemerintah Jawa Timur (Jatim) di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 Tahun 2021 ini, berkomitmen memberikan insentif pajak di saat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya virus Covid-19. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Abimanyu saat memberikan keterangan di depan para media.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Adapun kebijakan insentif pajak daerah yang dimaksud antara lain Pemutihan Pajak Daerah. Seperti pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya. Kemudian pembebasan denda pembayaran PKB, dan pembebasan denda pembayaran BBNKB.

“Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen, dan roda empat atau lebih sebesar 10 persen,” jelasnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Dengan adanya pemutihan pajak ini masyarakat hanya membayar pajak pokok kendaraan bermotor, tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. “Kami harap masyarakat agar segera mungkin membayar pajak. Bagi masyarakat yang menunda-nunda bayar pajak, momen ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” pungkas Abimanyu, yang juga merupakan Pj Sekretaris Daerah Pemkab Gresik. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru