Edarkan Sabu, Perempuan Muda Ini Akhirnya Mendekam di Sel Tahanan Polres Tulungagung

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satresnarkoba Polres Tulungagug meringkus FM (25), warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada Selasa (7/9/2021) lalu. Pasalnya, perempuan muda itu kedapatan memiliki sabu.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka kita amankan dan beberapa barang bukti kita amankan," ujarnya.

Nenny mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti 1 poket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Ada sabu di dalam poket, kemudian ada juga yang tersisa di pipetnya," jelas Nenny.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu setelah diiming-imingi bayaran Rp 100 ribu dalam sekali transaksi.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Nenny mengaku cukup prihatin karena perempuan muda seperti ini diperalat untuk mengedarkan sabu dalam jaringan gelap peredaran narkoba. “Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur,” kata Iptu Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru