KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satresnarkoba Polres Tulungagug meringkus FM (25), warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada Selasa (7/9/2021) lalu. Pasalnya, perempuan muda itu kedapatan memiliki sabu.
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka kita amankan dan beberapa barang bukti kita amankan," ujarnya.
Nenny mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti 1 poket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
"Ada sabu di dalam poket, kemudian ada juga yang tersisa di pipetnya," jelas Nenny.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu setelah diiming-imingi bayaran Rp 100 ribu dalam sekali transaksi.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Nenny mengaku cukup prihatin karena perempuan muda seperti ini diperalat untuk mengedarkan sabu dalam jaringan gelap peredaran narkoba. “Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur,” kata Iptu Nenny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Iman