KLIKJATIM.Com | Gresik—Sejumlah mall di Kabupaten Gresik keberatan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yakni, larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam mall.
[irp]
Baca juga: Kreatif Kampanyekan #Cari_Aman, Konten Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Tembus 4,8 Juta Views
General Manager Icon Mall Gresik, Alfiadly Baernars mengatakan, anak di bawah umur 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, asalkan digendong oleh orang tua serta dijaga ketat oleh petugas.
“Nanti petugas membantu dengan mengantarkan ibu atau bapak berbelanja,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Alfialdy menyebut, para orang tua serta pengunjung yang boleh masuk mall harus sudah vaksinasi dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
“Semisal ada orang berkeluarga dengan membawa dua anak, maka ayah dan ibu boleh masuk dengan bergantian,” ujarnya.
Baca juga: Sabet Gelar Duta Ekonomi Kreatif di POI 2026, Meylanie Nabillavaissa Harumkan Nama Lamongan
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, masih belum bisa berkomentar banyak adanya larangan anak dibawah umur 12 tahun masuk ke Mall.
“Kita akan konsultasikan dulu ke asisten,” singkatnya.(mkr)
Editor : Redaksi