KLIKJATIM.Com | Gresik—Sejumlah mall di Kabupaten Gresik keberatan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yakni, larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam mall.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
General Manager Icon Mall Gresik, Alfiadly Baernars mengatakan, anak di bawah umur 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, asalkan digendong oleh orang tua serta dijaga ketat oleh petugas.
“Nanti petugas membantu dengan mengantarkan ibu atau bapak berbelanja,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Alfialdy menyebut, para orang tua serta pengunjung yang boleh masuk mall harus sudah vaksinasi dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
“Semisal ada orang berkeluarga dengan membawa dua anak, maka ayah dan ibu boleh masuk dengan bergantian,” ujarnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, masih belum bisa berkomentar banyak adanya larangan anak dibawah umur 12 tahun masuk ke Mall.
“Kita akan konsultasikan dulu ke asisten,” singkatnya.(mkr)
Editor : Redaksi