Pemenang Duel Maut di Bojonegoro Dihadiahi 10 Tahun Penjara

klikjatim.com
Reka adegan duel maut beberapa bulan lalu.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Masih ingat duel maut antara Lasiman (67) sebagai pelaku dan Sarmin (61) sebagai korbannya pada Minggu (21/2/2021) dulu. Sekarang, pelaku yang beralamat di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro divonis penjara 10 tahun. Hal itu sesuai keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Senin (6/9/2021) kemarin.

[irp]

Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember

Tim penasihat Hukum terdakwa Pinto Utomo menyampaikan, Tim penasihat hukum telah menyampaikan saran-saran hukum usai terdakwa divonis hukuman 10 tahun penjara. Ada opsi banding dan peninjauan kembali usai putusan hukuman 10 tahun penjara itu dinyatakan bekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, kelebihan dan kekurangan banding, proses itu dapat membuat hukuman terdakwa bertambah meskipun juga bisa berkurang. “Kalau Terdakwa memilih peninjauan kembali dapat kami bantu lagi. Kami sudah menyampaikan banyak hal dan Lasiman memilih menerima. Kalau memilih banding kami keberatan karena risikonya bisa lebih buruk. Artinya, hukuman yang diterima bisa lebih lama lagi,” kata Pinto Utomo Selasa (7/9/2021)

"Tim penasihat hukum telah melaksanakan tugas dengan maksimal mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, pemeriksaan di kejaksaan, hingga pelaksanaan sidang sampai dengan putusan," imbuhnya

Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Zainal Ahmad menambahkan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan, kepada korban asal Desa Tambakromo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.

Sidang putusan itu digelar kemarin Senin (6/9/2021) dengan Hakim ketua Zainal Ahmad, Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (PJU) Nuraini yang menuntut terdakwa pembunuhan di Malo yaitu 10 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana pasal 338 KUHP dengan 15 penjara, tetapi kami sudah memutuskan dengan rasa penyesalan terdakwa serta permintaan maaf terdakwa, maka terdakwa divonis hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Hakim ketua.

Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes

Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Minggu (21/2/2021) yang mana duel antara Lasiman (67) sebagai pelaku dan Sarmin (61) sebagai korbannya meninggal setelah mendapatkan tiga kali bacokan dengan 8 kali adegan. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru